Menu

31 Balon Anggota DPD RI Belum Memenuhi Syarat Dukungan, Calon Ini Sesalkan Silon KPU yang Membingungkan

Riko 16 Jan 2023, 19:29
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan hasil rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau, Minggu (15/01/2023) malam. 

Hasil pleno itu, 10 bakal calon atau Balon dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal. Sementara 31 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Bahkan, ada bakal calon yang status dukungannya tidak satupun dukungan yang diajukan itu Memenuhi Syarat.

Salah satu balon DPD RI yang belum memenuhi syarat yakni Dr Chaidir ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil yang diumumkan KPU itu masih verifikasi administrasi pertama. Yang belum memenuhi syarat, artinya ada perbaikan - perbaikan. 

"Karena tahapannya begitu. Jadi bukan berarti yang belum termasuk 10 itu tidak bisa mencalonkan diri. Masih ada yang harus diperbaiki. Kan diberi waktu sampai tanggal 22 Januari. Iya lah harus optimis," kata Dr Chaidir, Senin (16/01/2023). 

Lanjut dia, saat pleno malam tadi, KPU menyampaikan ada jumlah dukungan yang kurang, kemudian disebutkan belum memenuhi syarat. "Artinya nama yang diajukan ada yang belum dan tidak memenuhi syarat. Yang belum memenuhi syarat itulah yang diperbaiki. Yang tidak memenuhi syarat diganti," kata Dr Chaidir. 

Sementara itu, Balon Anggota DPD RI Jenewer Efendi yang juga dinyatakan belum memenuhi syarat mengatakan, masih verifikasi administrasi tahap pertama, masih ada perbaikan. Cuma, Ia minta KPU memperhatikan persoalan kenapa belum memenuhi syarat. Sebab, kata dia, memang kesalahan itu bukan di Balon saja, karena sudah masukkan data.

Halaman: 12Lihat Semua